Polisi Berhak Untuk Menghentikan Arus Lalu Lintas….. Tapi Ada Syaratnya….

polwan-atur-lalu-lintasBro n Sis…. Tugas pengaturan di jalan raya diberikan kepada Polisi dan Polisi berkewajiban untuk mengatur agar jalan tetap lancar dan tertib.

Belum lama ini admin facebook Divisi Humas Mabes Polri kembali membuat status tentang sosialisasi hak polri untuk memberhentikan arus lalu lintas seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 104.. berikut MJ kutip isi pasal tersebut

Pasal 104

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disana jelas sekali apa saja yang bisa dilakukan oleh polisi di jalan raya tetapi disana ditulis ada bagian yang sengaja MJ hitamkan karena keadaan tertentu ini harus dijelaskan, penjelasannya bisa dilihat di penjelasan UU pasal 104 sendiri…

Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. adanya bencana alam; dan/atau
f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Sebenarnya di penjelasan ini sudah cukup jelas kondisi-kondisi dimana polisi berhak untuk melakukan pengaturan di jalan raya yang intinya adalah kalau sistem Lalu LIntas yang ada tidak berfungsi dan terjadi kesemrawutan di jalan raya.

Nah supaya lebih jelas juga kita lihat isi ayat 4 dimana segala sesuatu yang tercantum di pasal 1 ditetapkan oleh peraturan kapolri… dan ternyata perkap yang dimaksud adalah Perkap No. 10 Tahun 2012 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS.

Di salah satu pasalnya tepatnya pasal 11 disana tertulis syarat petugas yang akan melakukan pengaturan harus melengkapi dirinya dengan berbagai peralatan, yaitu:

  1. surat perintah tugas;
  2. peluit;
  3. megaphone;
  4. lampu senter dengan pancaran warna merah;
  5. rambu lalu lintas sementara dan barikade untuk situasi khusus;
  6. alat komunikasi (handy talky/HT);
  7. kapur tulis;
  8. rompi lalu lintas; dan
  9. kelengkapan perorangan lainnya.

Ternyata secara sekilas, polisi tidak bisa langsung lakukan penghentian arus lalu lintas bro n sis… banyak hal yang harus dilakukan dan banyak hal yang perlu disiapkan termasuk dampaknya…. Bagaimana menurut bro n sis????

Keep Safety Riding n Zero Accident

Mangga..... Komentarnya...