Bandung. Seperti sudah MJ ulas tentang pajak Progresif di sini, kali ini MJ akan coba berikan gambaran tentang perhitungan pajak Progresif itu sendiri.
Seperti sudah diterangkan sebelumnya, Pajak progresif dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor adapun besarnya persentase tarif pajak adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Pertama 1,75 % dari DPP
- Kendaraan Kedua 2,25 % dari DPP
- Kendaraan Ketiga 2,75 % dari DPP
- Kendaraan Keempat 3,25 % dari DPP
- Kendaraan Kelima 3,75 % dari DPP
Adapun DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang ditetapkan berdasarkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran) untuk mengetahui NJKB dan BBNKB serta PKB ke-1 bisa dilihat disini.
Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor ini berdasarkan kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baik itu kendaraan baru maupun
bekas)
Contoh perhitungan Pajak Progresif adalah sebagai berikut:
Misalkan MJ memiliki 5 Sepeda motor Merk Honda Type NF 125 D (KarismaD), sesuai NJKB yang MJ dapat di tabel NJKB KArisma adalah Rp 9.900.000,-, maka Pajak yang dikenakan terhadap kelima Sepeda Motor MJ adalah sebagai berikut:
Kendaraan ke 1 = 1,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 173.250,-
Kendaraan ke 2 = 2,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 222.750,-
Kendaraan ke 3 = 2,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 272.250,-
Kendaraan ke 4 = 3,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 321.750,-
Kendaraan ke 5 = 3,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 371.250,-
Sedangkan klo MJ memiliki kendaraan ke 6 dan seterusnya maka besarnya persentase PKB adalah sebesar 3,75 % x NJKB.
Satu lagi sebuah catatan dari Pajak Progresif ini, Pajak Progresif dikenakan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil bukan dari motor ke mobil ataupun sebaliknya.
Keep Safety Riding n Zero Accident

lho, katanya hanya berlaku buat 250cc ke atas?
itu hanya isu…. di PerDa tidak disebutkan cc nya..
saya punya 3 spm, bebek 2005, NMP 2010 (dah dijual tapi belum BBM ma yg belinya), kr 150 2011, baru bayar pajak bebek (bulan 2) & NMP (bulan 12), tapi dua2nya tetep 1.75 % padahal dua2nya atas nama saya & alamat rumah yg sama, ga tau nanti kr 150 bulan juni 1.75% juga ngga ? pas saya tanya ke orang samsat, kr 150 juga tetep 1.75% / kendaraan pertama .. apa pajak progresif hanya berlaku buat jenis kendaraan yg identik seperti ilustrasi 5 bebek nf 125 diatas ??
setau saya kemarin ketika bertanya bukan hanya kendaraan yang identik… itu hanya ilustrasi saja, nanti untuk yang kr 150 pasti dianggap kendaraan yang kedua karena yang di samsat menanggapi banyaknya penanya biasa suka males jawab, buktinya ketika kemarin saat membayar pajak, di sebelah MJ sampai dipanggil dua kali karena ternyata kendaraannya merupakan kendaraan kedua dengan penjelasan yang cukup panjang …….
mudah2an nanti pas bayar pajak kr 150, orang samsatnya males ngetik angka 2.25 %, jadi tetep 1.75%..hihi